"Sekarang PP-nya sedang dieprsiapkan Kemekumham. Harapannya dalam bulan bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa keluar," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9).
Menurutnya, PP tersebut diterbitkan guna mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pejabat daerah terkait penggunaan anggaran negara.
Sehingga, lanjut dia, dengan adanya PP diharapkan bakal ada jaminan kepastian hukum bagi pejabat daerah melakukan pembangunan di daerahnya.
"Supaya ada jaminan kepastian hukum bagi kepala daerah atau siapapun aparat pemerintahan akan membangun di daerahnya. Hal ini perlu dilakukan supaya penyerapan anggaran semakin tinggi," terangnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: