Pengacara PT VSI, Peter Kurniawan, dalam amar kesimpulannya mengatakan, penggeledahan tersebut melanggar hukum karena tempat yang digeledah bukan merupakan lokasi sebagaimana tertera dalam surat izin penggeledahan.
"Pemohon (PT VSI) bukan subjek yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk digeledah, Termohon juga melakukan penggeledahan yang bukan tercantum juga melakukan penggeledahan pada alamat yang bukan tercantum dalam penetapan penggeledahan Nomor 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/PN.JKT.PST pada 3 Agustus 2015," papar Peter di PN Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Dia juga menyebutkan kalau kesalahan Kejagung juga terbukti dari keterangan salah seorang penyidiknya, M Zubair. Dia mengakui bahwa lokasi yang digeledah berbeda sebagaimana tertulis dalam surat izin penggeledahan dari PN Jakspus.
"Saksi (Zubair) menyatakan dengan tegas, bahwa penggeledahan dilakukan di Panin Tower Senayan City Lantai 8, Jakarta, dengan menggunakan penetapan penggeledahan Nomor 28 dan tidak ada nama PT VSI dalam penetapan penggeledahan Nomor 28," tandas Peter.
[sam]
BERITA TERKAIT: