Kesalahan Kejagung Terbukti dari Penetapan Penggeledahan PN Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 September 2015, 17:46 WIB
Kesalahan Kejagung Terbukti dari Penetapan Penggeledahan PN Jakpus
ilustrasi/net
rmol news logo Kejaksaan Agung telah melanggar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Panin Tower, Senayan City, Jakarta pada 12-14 dan 18 Agustus 2015.

Pengacara PT VSI, Peter Kurniawan, dalam amar kesimpulannya mengatakan, penggeledahan tersebut melanggar hukum karena tempat yang digeledah bukan merupakan lokasi sebagaimana tertera dalam surat izin penggeledahan.

"Pemohon (PT VSI) bukan subjek yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk digeledah, Termohon juga melakukan penggeledahan yang bukan tercantum juga melakukan penggeledahan pada alamat yang bukan tercantum dalam penetapan penggeledahan Nomor 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/PN.JKT.PST pada 3 Agustus 2015," papar Peter di PN Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Dia juga menyebutkan kalau kesalahan Kejagung juga terbukti dari keterangan salah seorang penyidiknya, M Zubair. Dia mengakui bahwa lokasi yang digeledah berbeda sebagaimana tertulis dalam surat izin penggeledahan dari PN Jakspus.

"Saksi (Zubair) menyatakan dengan tegas, bahwa penggeledahan dilakukan di Panin Tower Senayan City Lantai 8, Jakarta, dengan menggunakan penetapan penggeledahan Nomor 28 dan tidak ada nama PT VSI dalam penetapan penggeledahan Nomor 28," tandas Peter. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA