Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan persnya sesaat lalu, Minggu (27/9).
Neta mengimbau, dalam menangani kasus kebakaran lahan aparat Kepolisian tidak melakukan rekayasa kasus dan aksi kriminalisasi, sehingga korban kebakaran dan asap justru ditahan dan dijadikan tersangka.
IPW mendapat pengaduan adanya kesewenang-wenangan polisi di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel. Pihak yang aktif melakukan upaya pemadaman justru ditahan. Tanpa surat perintah, polisi melakukan pengeledaan dan pemeriksaan hingga dinihari.
"Aksi rekayasa kasus dan kriminalisasi ini sangat memprihatinkan," ujar Neta.
IPW berharap agar para elit Polri mengawasi kinerja anak buahnya. Jangan sampai kasus asap dan kebakaran lahan sekarang ini justru membuat Polri tidak profesional dan oknum-aknum Kepolisian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
"Jika hal ini yang berkembang, penanganan kasus asap dan kebakaran lahan tidak akan pernah tuntas. Sebab pelaku yang sesungguhnya melakukan pembakaran tidak pernah tertangkap," demikian Neta.
[rus]
BERITA TERKAIT: