Kejagung Blunder, Tak Ada Aturan Permohonan Intervensi Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 September 2015, 18:47 WIB
Kejagung Blunder, Tak Ada Aturan Permohonan Intervensi Praperadilan
ilustrasi/net
rmol news logo Pakar hukum pidana Universitas Andalas, Elwi Danil heran dengan langkah Jhonson Panjaitan selaku kuasa hukum ‎PT Adyaesta Ciptatama yang mengajukan permohonan intervensi dalam sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Permohonan itu diajukan pada Senin (21/9) lalu.

‎Elwi tegaskan, tidak ada aturan tegas yang mengatur adanya intervensi dalam proses acara persidangan di praperadilan. Sebelumnya, Kejagung selaku termohon juga mengizinkan langkah Jhonson tersebut.

‎"Tidak ada aturan tegas yang mengatur adanya intervensi dalam proses acara persidangan di praperadilan. Kalau saya tidak menemukan ada peraturannya," jelas Elwi ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (25/9).

‎Soal mengapa Kejagung mempersilakan Jhonson mengajukan permohonan intervensi, dia masih enggan mengelaborasinya lebih lanjut. Tapi, dia ‎ menyarankan Kejagung untuk menjadikan Johnson sebagai ahli.

‎"Seharusnya jadikan saja sebagai saksi. Jadi saksi saja. Karena tidak ada istilah pemohon intervensi, atau termohon intervensi dalam praperadilan itu tidak ada," pungkas pakar yang menjadi ahli yang dihadirkan Kejagung di Praperadilan PT VSI ini. [sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA