‎Elwi tegaskan, tidak ada aturan tegas yang mengatur adanya intervensi dalam proses acara persidangan di praperadilan. Sebelumnya, Kejagung selaku termohon juga mengizinkan langkah Jhonson tersebut.
‎"Tidak ada aturan tegas yang mengatur adanya intervensi dalam proses acara persidangan di praperadilan. Kalau saya tidak menemukan ada peraturannya," jelas Elwi ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (25/9).
‎Soal mengapa Kejagung mempersilakan Jhonson mengajukan permohonan intervensi, dia masih enggan mengelaborasinya lebih lanjut. Tapi, dia ‎ menyarankan Kejagung untuk menjadikan Johnson sebagai ahli.
‎"Seharusnya jadikan saja sebagai saksi. Jadi saksi saja. Karena tidak ada istilah pemohon intervensi, atau termohon intervensi dalam praperadilan itu tidak ada," pungkas pakar yang menjadi ahli yang dihadirkan Kejagung di Praperadilan PT VSI ini.
[sam]‎
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: