Hal itu sebagaimana diutarakan Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ridwan saat bersaksi dalam sidang praperadilan PT VSI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
"Tidak ada (saham VSIC di VSI). Belum pernah ada data dalam dokumen pemegang saham VSIC di PT VSI," tegas dia.
Dari data yang dimiliki OJK, lanjut dia, PT VSI merupakan anak perusahaan dari Victoria Sekuritas, yang didirikan pada 2011, yang tidak mempunyai hubungan dengan VSIC.
"Sebelum 2012, VS dia dapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Setelah VS di 'spin of', mereka mendirikan perusahaan (efek) baru, yakni PT VSI," papar Ridwan.
Ridwan menambahkan, VS selanjutnya berubah nama menjadi Victoria Investama (VI) pada 2013 lalu. Begitu pula dengan saham yang dimiliki VS, berpindah ke VI, termasuk yang dimiliki di PT VSI.
"VI merupakan pergantian dari VS pada 2013. Masih (saham VI ada di PT VSI)," pungkasnya.
Seperti diketahui, PT VSI memang tengah dikaitkan dengan VSIC, lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang ditangani pihak Kejaksaan Agung. Kasus tersebut muncul, berawal dari pelaporan PT Adyaesta Ciptatama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lantaran pelaporan itu, pihak Kejagung langsung menggeledah kantor PT VSI yang terletak di Panin Tower Senayan City. Penggeledahan itu dilakukan karena HM Prasetyo Cs mengira PT VSI terafiliasi oleh VSIC.
[sam]
BERITA TERKAIT: