Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Togarisman menyatakan berkas Hendra telah diterima dua hari yang lalu. Selanjutnya berkas itu berikut barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta.
"Kami menerima pengembalian kembali atas nama HS. Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap. Ini mau tahap kedua," kata Adi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/9).
Hendra dituduh memberikan suap sebesar Rp 21 juta kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Suap itu diberikan untuk mengubah Surat Persetujuan Impor (SPI) barang baru menjadi bekas.
Sesuai aturannya, pengubahan izin tersebut harusnya melalui Kementerian Perindustrian. Namun, mekanisme tersebut tidak dilakukan Hendra.
"Setelah diubah SPI, tersangka HS menyerahkan uang melalui MSF sebesar Rp 32 juta," kata Adi.
MSF adalah staf honorer Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Musafa.
Adi melanjutkan, pihaknya sebelumnya menerima lima berkas perkara dari Polda Metero Jaya. Kelima berkas perkara tersebut adalah milik Partogi Pangaribuan, Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi Lusi Maryati, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, Hendra Sudjana, dan Musafa.
Akan tetapi, Kejati mengembalikan berkas tersebut karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil.
[wid]
BERITA TERKAIT: