Jaksa Kejagung, Firdaus Dewilmar mengatakan, perhitungan kerugian negara dari kasus cessie BPPN masih dalam proses.
"Oh pasti, dalam perhitungan. Dalam perhitungan oleh pejabat yang diberikan kewenangan," jelas Firdaus, usai sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
Namun demikian, saat ditanya instansi apa yang menghitung kerugian negara di kasus BPPN, Firdaus masih tertutup. Namun, seperti diketahui bersama satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Iya saya tidak menyebutkan. Kalau anda sudah tahu mengapa bertanya?" ujarnya.
Anehnya, pernyatan Firdaus justru berseberangan dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo. Dia sebelumnya mengaku telah mendapatkan perhitungan kerugian negara dari berbagai auditor.
"Secara kasat mata (Kerugian Negara) sudah. Sudah kita mintakan opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit,†kata Prasetyo di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Bahkan, Kasubdit Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin menyebutkan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi terkait cassie BPPN, terdapat kerugian negara yang cukup besar. "Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 425 miliar rupiah," jelasnya di tempat terpisah.
[sam]
BERITA TERKAIT: