KORUPSI CESSIE BPPN

Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 September 2015, 17:33 WIB
Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Tersangka
rmol news logo Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sebelumnya sempat beredar sebuah dokumen pencegahan Kejaksaan Agung, atas nama Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada 14 Agustus 2015 itu.

"Kami belajar dari perkembangan hukum, jadi kami tidak menetapkan dulu tersangkanya, kami naik ke penyidikan, kita kumpulakan alat bukti, terakhir baru tersangka, supaya tidak dipraperadilan," kata Jaksa Kejagung, Firdaus Dewilmar usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Menurutnya, Kejagung tidak mau buru-buru dalam menetapkan tersangka. Kejagung juga tidak mau salah langkah.

"(Kejagung) belajar dari praperadilan yang ada. Baik di KPK maupun di Mabes Polri," katanya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan tersangka terkait kasus Cessie BPPN. Bahkan Firdaus menuding wartawan salah kutip.

"Nggak pernah ada tersangka. Berarti wartawan salah kutip. Maka itu kan kami mencari. Sekarang kan kita mencari (tersangka), dengan alat bukti kita temukan tersangka nanti," katanya.

Sebelumya banyak diberitakan, Primaditya Wirasandi kuasa hukum mantan direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang seakan mempermainkan kliennya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. "Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejaksaan agung, status klien kami adalah Saksi," kata Primaditya Wirasandi.

Atas ketidakpastian hukum yang ditunjukan Kejaksaan itu, Primaditya meminta Dirjen Imigrasi, untuk memeriksa kembali dasar pencekalan terhadap kliennya itu. "Dan (Dirjen Imigrasi) mencabut cekal terhadap klien kami karena Klien kami adalah saksi bukan tersangka," katanya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA