Ia tiba sambil menggunakan kursi roda yang ditemani seorang perawat.
"Kaki saya masih sakit," kata Pristono saat tiba di Pengadilan Tipikor.
Ia berharap Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Artha Theresia Silalahi bisa mengambil putusan yang obyektif dan adil sebagaimana fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung.
"Saya mohon keadilan (Majelis Hakim," ujarnya.
Menurut dia, dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta, penerimaan duit gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepadanya.
"Tidak ada aliran dana sedikit pun," tandasnya.
Usar, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2012-2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni uang senilau Rp 897,9 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondotel serta dua kios.
[zul]
BERITA TERKAIT: