Ahli: Penggeledahan Kejagung di Kantor VSI Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 September 2015, 15:44 WIB
Ahli: Penggeledahan Kejagung di Kantor VSI Tidak Sah
ilustrasi/net
rmol news logo Pakar hukum acara perdata, M Yahya Harahap hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Dalam keterangannya, dia menjelaskan bahwa setiap tempat yang jadi sasaran penggeledahan oleh suatu lembaga penegak hukum harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat penetapan Pengadilan. Jika tidak sesuai sesuai surat penetapan, maka penggeledahan tersebut dianggap tidak sah.

"Dalam surat penetapan Pengadilan, pastilah menyebut tempat atau lokasi, bangunan, rumah, yang hendak di geledah. Jadi yang tertuang dalam surat izin menyebut secara spesifik dan tertentu tempat mana, bangunan mana dan ruang mana yang akan digeledah," papar Yahya, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Nah, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung harus patuh dan tunduk dalam surat penetapan pengadilan itu. "Jika bukan pada lokasi yang dicantumkan penggeledahan bisa dinyatakan tidak sah. Atau sudah implisit, setiap tindakan penggeledahan mesti sepenuhnya tunduk apa yang tercantum dalam sebuah penetapan pengadilan," terangnya.

Itu juga yang menjadi tujuan setiap penggeledahan harus dilakukan dengan meminta surat penetapan pengadilan, yakni untuk membatasi kewenangan penyidik.

"Penyimpangan, atau melampaui batas kewenangan. Surat izin itu membatasi kewenangan oleh hukum kepada penyidik, jika menggeledah di luar surat izin, berarti telah terjadi penyimpangan dan kesewenangan," demikian Yahya.

Perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan laporan kuasa hukum Adyaesta Ciptama Group (AG) dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Adyaesta Ciptatama (AG) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC). Dalam mengusut kasus tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya dengan kasus penjualan cessie BPPN.

Dijelaskan dalam surat penetapan PN Jakpus, yang dicantumkan sebagai tujuan penggeledahan Kejagung yakni kantor Victoria Securities International Corporation, yang bertempat di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan, Jakarta. Kemudian, juga diperuntukan untuk PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jend Sudirman Kav Senayan. Sedangkan yan digeledah justru kantor PT VSI yang letaknya berbeda dari alamat yang tertera dalam surat penetapan PN Jakpus. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA