"Semua ketentuan pidana harus terkodifikasi di dalam KUHP tersebut, dan ketentuan pidana yang selama ini berlaku pada sebuah undang-undang khusus/tertentu seharusnya sudah tidak ada lagi, apakah itu tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan yang lainnya," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Struggle Institute, Ichie Siregar saat berbincang dengan wartawan, Jumat (18/9).
Menurut Ichie, soal nantinya ada perkembangan baru dalam sebuah tindak pidana khusus/tertentu, dinilai penting untuk dilakukan penyesuaian, tingggal diamandemen saja pasal atau ketentuan terkait.
"Sejarah KUHP setelah diberlakukan sebagai hukum pidana Negara Indonesia, juga sudah beberapa kali dilakukan pencabutan terhadap pasal-pasal tertentu," terang Ichie.
Lanjutnya, bahkan setelah adanya Mahkamah Konstitusi, sudah beberapa pasal-pasal tertentu pada KUHP dilakukan judicial revieu. Jadi tidak ada masalah, semua tindak pidana harus masuk dalam RKUHP sebagai kodifikasi.
"Sebagai negara hukum, kita harus memiliki komitmen yang konsisten untuk menyelesaikan RKUHP sebagai pengganti KUHP yang ada saat ini, yang merupakan produk kolonial Belanda," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: