"Yang bersangkutan (Sigit) mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 September 2015 kemarin," ungkap Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi lewat telpon seluler, Jumat (18/9).
Akbar memastikan prosedur pembebasan bersyarat Sigit sudah melalui ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah ketentuan dua per tiga masa tahanan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dijelaskan Akbar, selama menjalani masa tahanan Sigit mendapatkan remisi dengan jumlah total sebanyak 43 bulan 20 hari. Sementara Sigit telah menjalani masa tahanan sejak 29 april 2009.
"Nah, setelah dihitung ternyata masa dua per tiga masa pidananya jatuh pada tanggal 6 September 2015," jelas Akbar.
Oleh sebab itu, menurutnya pembebasan bersyarat Sigit sudah melalui proses pembinaan sebagai diatur dalam ketentuan dan peraturan perundangan.
Sebelumnya, Sigit didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lomm.
[rus]
BERITA TERKAIT: