"Kami sudah mengajukan surat kepada pemerintah tentang RUU KUHP, pada intinya kami menyampaikan delik-delik tindak pidana korupsi (tipikor) tidak diintegrasikan ke dalam RUU KUHP, karena integrasi tersebut akan bermakna bahwa delik tipikor bukan lagi sebagai tindak pidana khusus, tapi menjadi tindak pidana umum. Akibatnya justru akan terjadi deligitimasi wewenang KPK memeriksa kasus tipikor," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (15/9).
Begitu pula dengan delik-delik TPUU, tambah Indriyanto, pihaknya meminta agar tidak diintegrasikan ke dalam RUU KUHP dengan akibat yang sama terhadap KPK.
Alasan lain lantaran adanya asas
Lex Specialis pada RUU KUHP menyatakan secara tegas dan jelas tetap mempertahankan delik-delik tipikor yang tidak berdampak pada delegitimasi kelembagaan KPK. Indriyanto melanjutkan, jika delik tipikor tetap saja diintegrasikan kepada RUU KUHP, harus ada penegasan bahwa penegak hukum termasuk KPK, tetap memiliki kewenangan memeriksa kasus-kasus tipikor atas delik-delik tipikor yang ada di dalam RUU KUHP maupun di luar KUHP.
"Tanpa masukan ini, dikhawatirkan terjadi delegitimasi kewenangan KPK atas kasus-kasus korupsi," jelas Indriyanto.
Bila masukan itu tidak didengarkan, Indriyanto khawatir KPK melemah, menjadi macan tanpa taring alias ompong.
Kemarin (Senin, 14/9), Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana menemui pimpinan KPK untuk membahas RUU KUHP tersebut. Dari pimpinan KPK hadir Indriyanto dan Johan Budi Sapto Pribowo.
[wid]
BERITA TERKAIT: