
Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengembangkan kasus korupsi ‎pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout Bank Century dipertanyakan.
‎Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan pengembangan kasus Century seharusnya tidak bergantung pada salinan putusan kasasi Budi Mulya.
‎KPK, kata Erwin, seharusnya proaktif mencari alat bukti keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.
‎"Saya tidak sepakat jika KPK harus  bergantung pada putusan BM (Budi Mulya). KPK harus proaktif mencari alat bukti lain," katanya kepada wartawan Senin (14/9). ‎
K‎PK, menurut Erwin, tidak bisa menitikberatkan pada kerugian negara saja di dalam membongkar kasus Century, tetapi juga harus membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pihak-pihak yang disebut terlibat kasus ini.
‎Sejauh ini, kata Erwin, baru Budi Mulya yang terbukti memiliki mens rea berupa conflict of interest karena pernah bertransaksi dengan Century.
‎"Mens rea itu niat jahat. Bagaimana membuktikannya, itu harus diobjektifkan. Bagaimana caranya, ya harus ada serangkaian perbuatan yang menurut akal sehat menuju kepada niat jahat," paparnya.
‎Cara sederhana untuk membuktikan mens rea, kata dia, salah satunya adalah membuktikan ada conflict of interest. Nah sejauh ini, baru Budi Mulya yang ketahuan pernah bertransaksi dengan Bank Century.
‎Lebih jauh, Erwin mengatakan, s‎alinan putusan kasasi MA terhadap Budi Mulya memang sangat penting untuk dijadikan alat bukti yang otentik. Namun dia menyayangkan KPK terlalu berharap Budi Mulya sebagai pintu masuk.
‎"KPK nampaknya kesulitan mencari mens rea aktor-aktor lain. Baru Budi Mulya yang ditemukan terdapat conflict of interest. KPK nampaknya hati-hati dalam kasus Bank Century ini, karena KPK bisa terjatuh dalam memidana kebijakan," tukasnya.‎
‎Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP menegaskan, pihaknya masih menunggu MA mengirimkan salinan putusan atas kasasi MA.
‎"Kita masih tunggu, minggu lalu belum. Minggu ini saya harus tanya dulu," kata Johan.
‎Putusan kasasi Budi Mulya diketahui telah ditetapkan MA sejak April lalu. Johan membantah pihaknya tidak proaktif menagih salinan putusan tersebut.
‎Dikatakan, KPK telah proaktif menanyakan salinan putusan saat lembaga peradilan tertinggi itu baru menetapkan putusan.
‎"Kita awal-awal dulu pernah menanyakan," katanya.
‎Johan mengaku tak mengetahui secara pasti penyebab MA belum juga mengirimkan salinan putusan Budi Mulya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: