Dia menyebut jaksa tidak profesional.
Kuasa hukum Ongky, Heru Sugiarto bersama orang tua Ongky, Hamid HF hari ini, Rabu (9/9) mendatangi gedung Kejaksaan Agung untuk melaporkan jajaran penyidik di Kejari Kefamenanu.
"Ongky selaku direktur CV Osyara Dian Gemilang mengikuti lelang sesuai prosedur dan memenangkan untuk paket alat peraga dengan Rp 1,7 miliar untuk 45 sekolah," papar Heru.
Kemudian Ongky diperiksa oleh penyidik Kejari Kefamenanu sebagai saksi kasus dugaan korupsi DAK tersebut di gedung bundar Kejaksaan Agung. Pada 1 Juli 2015, Ongky diperiksa lagi di gedung bundar kapasitasnya sebagai saksi.
"Waktu pemanggilan kapasitasnya sebagai saksi, tetapi ketika di BAP statusnya tiba-tiba sebagai tersangka. Penyidik menjadikan Ongky tersangka karena seolah-olah alat peraga yang dikirim fiktif atau tidak pernah sampai. Padahal setelah kita cek ke-45 sekolah itu ada, dan ada tanda terimanya,"papar Heru.
Usai diperiksa, penyidik lalu membawa Ongky yang berdomisili di Kembangan, Jakarta Barat itu ke Kejari Kefamenanu. Saat dibawa menaiki pesawat Lion Air, Ongky diborgol.
"Saat akan membawa Ongky, penyidik menggunakan Surat Perintah Membawa Tersangka atasnama tersangka lain yaitu Adang Wahyu. Itu aneh,"rincinya.
Atas hal itulah, Heru bersama ayah kandung Ongky hari ini mendatangi gedung bundar Kejagung untuk protes soal surat perintah membawa tersangka yang bukan atasnama Ongky tapi milik tersangka lain.
Selain itu, sambung Heru, dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian hanya Rp 174 juta dari kasus tersebut dimana perusahaan yang dimiliki Ongky hanya diwajibkan membayar Rp 14 juta dan tagihan tersebut sudah dilunasi oleh Ongky.
"Ke Jaksa Agung Muda Pengawasan kita meminta agar ada pemeriksaan terkait ketidakprofesionalan ini," tutupnya.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: