Hasil Visum Negatif, Putra Zul Peradi Lapor Balik Novemi Katarina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 September 2015, 13:58 WIB
Hasil Visum Negatif, Putra Zul Peradi Lapor Balik Novemi Katarina
rmol news logo Andrian Bayu Kurniawan selaku anak kandung advokat Peradi, Zul Armain Aziz melaporkan balik Novemi Katarina Malingkas ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, akhir pekan lalu Wiwik Handayani dan Zul Armain Aziz kedapatan berada dalam kamar di Hotel Ibis, Jakarta. Novemi selaku istri kedua Zul menuding bahwa keduanya tengah bermesraan saat itu. (Baca: Wanita Ini Nekat Gerebek Suaminya yang Sedang Selingkuh)

Bayu tegaskan, tudingan tersebut tidak benar. Ayahnya bertemu dengan Wiwik hanya untuk mengambil oleh-oleh dari Lampung. Dia juga tekankan, kabar adanya penggerebekan saat itu tidak benar.

"Tidak ada penggerebekan yang ada saya bersama dengan tante wiwik menunggu Novemi di lobby. Dan sekitar setengah jam dia (Novemi) baru datang baru kita bersama-sama ke polres Jakarta Barat,” tegas Bayu dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (8/9).

"Meraka bersama-sama dari lobby mengambil oleh-oleh  yang di taruh di kamar lalu terjadilah keributan dengan sejumlah preman yang datang di kamar hotel selang beberapa saat,” sambungnya.

Bayu menjelaskan, proses cerai ayahnya dan Novemi saat ini tengah berlangsung di pengadilan Jakarta Selatan.

Dia menambahkan, Wiwik dan ayahnya sudah mendatangi Polres Jakarta Barat untuk keperluan pemeriksaan. (Baca: Diduga Selingkuh, Dua Pengacara Ini Digelandang ke Kantor Polisi)

"Dalam pemeriksaan tersebut tuduhan Novemi bahwa ayahnya telah melakukan perzinaan dengan tante Wiwik tidak terbukti. Hasil visum Polres Jakarta Barat ternyata negative,” tambah Bayu.

Atas kasus tersebut, menurutnya Wiwik melaporkan Novemi ke Polda Metro Jaya kemarin. Pasal yang dilanggar oleh Novemi adalah pasal 310 KUHP dan atau UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

"Dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” lanjut Bayu.

Sebelumnya diberitakan Polres Jakarta Barat menggerebek Kepala Humas Peradi, Zul Armain Aziz SH di dalam kamar Hotel Ibis Slipi, Jakbar, lantai 7 kamar 726.

Pengacara tersebut tertangkap basah sedang bersama Wiwik Handayani. pengacara yang juga Ketua AAI Cabang Lampung. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA