Usut Kasus Cessie BPPN Mumpung Saksi Kunci Masih Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 08 September 2015, 00:48 WIB
Usut Kasus <i>Cessie</i> BPPN Mumpung Saksi Kunci Masih Hidup
Wenny Warouw/net
rmol news logo Kalangan DPR mendukung sekaligus mendorong upaya Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Anggota Komisi III DPR RI Gerindra Wenny Warouw mengatakan saat ini merupakan momentum tepat untuk mengusut kasus tersebut karena kejaksaan masih bisa memeriksa beberapa orang sebagai saksi kunci.

"Mainkan kasusnya pak (Jaksa Agung), mumpung ada enam orang saksi masih hidup yaitu mantan Kepala-kepala BPPN. Dan mereka sangat tahu, sangat tahu," ujar Wenny saat RDPU dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).

Dia yakin kasus cessie yang saat ini ditangani kejaksaan berkaitan erat dengan kasus surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kasus cessie yang sedang ditangani korps Adhyaksa adalah terkait Victoria Securities.

"Kalau dirangkai-rangkai kasus ini ujung-ujungnya di BLBI. Dan ingat, sudah berapa P21 tentang BLBI?” tukas politisi Partai Gerindra ini.

Kasus SKL BLBI saat ini tengah diselidiki KPK. Sejumlah saksi sudah diperiksa. SKL BLBI dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, dengan Presiden pada saat itu adalah Megawati Soekarnoputri.

Penerbitan SKL ini lebih dikenal luas dengan kebijakan release and discharge berdasarkan instruksi Presiden. Beberapa nama konglomerat ada dalam daftar penerima SKL BLBI, antara lain Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan. [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA