Kejagung Dorong Modifikasi KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 September 2015, 22:04 WIB
Kejagung Dorong Modifikasi KUHP
rmol news logo Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan sebagai pedoman hukum Indonesia perlu dirombak. Pasalnya, aturan tersebut masih merupakan peninggalan kolonial Belanda.

"Sebagaimana kita ketahui KUHP merupakan produk hukum zaman kolonial Belanda. Banyak tidak sesuai dengan nilai luhur dan persoalan aktual Indonesia. Perlu adanya modifikasi," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).

Menurutnya, secara institusi, Kejagung sangat mendorong percepatan pembahasan revisi UU KUHP. Pembahasan yang dilakukan juga harus menciptakan keseimbangan.

"Kejaksaan selaku institusi menggunakan hukum materil merasa perlu mendorong percepatan pembahasan RUU KUHP. Namun perlu keseimbangan nasional, individu berdasarkan Pancasila," demikian Andi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA