"Sebagaimana kita ketahui KUHP merupakan produk hukum zaman kolonial Belanda. Banyak tidak sesuai dengan nilai luhur dan persoalan aktual Indonesia. Perlu adanya modifikasi," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).
Menurutnya, secara institusi, Kejagung sangat mendorong percepatan pembahasan revisi UU KUHP. Pembahasan yang dilakukan juga harus menciptakan keseimbangan.
"Kejaksaan selaku institusi menggunakan hukum materil merasa perlu mendorong percepatan pembahasan RUU KUHP. Namun perlu keseimbangan nasional, individu berdasarkan Pancasila," demikian Andi.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: