Argumen Jaksa Agung Sidik Cessie BPPN Dikritik Tak Masuk Akal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 September 2015, 14:33 WIB
Argumen Jaksa Agung Sidik <i>Cessie</i> BPPN Dikritik Tak Masuk Akal
h.m prasetyo/net
rmol news logo Jaksa Agung H.M. Prasetyo harus menjelaskan ke publik alasan menyelidiki dugaan korupsi dalam penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN). Apalagi Kejagung hanya menyatakan ada kerugian negara tanpa merincinya.

"Kalau belanja mau ikut lelang BPPN kan musti datang dengan perusahaan, cek dong, argumen itu sungguh nggak valid. Ngga masuk akal, apa memang yang salah?," kritik pakar hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Margarito Kamis di Jakarta, Kamis (3/9).

Sebelumnya Prasetyo menuding PT Victoria Securities Indonesia (VSI) sengaja dibentuk dengan memanfaatkan momentum krisis ekonomi.

"Punya duit dan dia mau gunakan duitnya beli aset BPPN memang kenapa? Lalu dia di mana salahnya?," tanya Margarito.

Margarito menyarankan, sebaiknya Prasetyo membuka seluruh penyidikan cessie BPPN ke publik. Ia juga berharap Kejaksaan Agung memeriksa seluruh perusahaan yang ikut lelang saat itu.

"Soal begini yang akan mendorong orang melihat ada motif politik, memang sulit dibuktikan, tapi jadi merangsang orang untuk bertanya-tanya," katanya.

Sebelumnya pihak Kejagung mengklaim jika terdapat kerugian negara dari penurunan harga yang ditawarkan First Capitol dengan penawaran VSIC. Hal itulah yang membuat pihak VSIC terheran-heran.

"Kalau pun ada yang mau ribut, dengan harga awal Rp 69 miliar, terus jadi Rp 32 miliar, yang kemudian dibilang kerugian negara, yang ribut adalah penawar tertinggi. Si Capitol. Dia aja nggak ribut," kata kuasa hukum VSIC, Irfan Aghasar.

Lebih lanjut Irfan menjelaskan, banyak aset yang diambil alih BPPN, namun tidak bisa dikembalikan ke negara. Setidaknya ada 70 persen aset, terkait cassie yang tidak bisa dijual oleh BPPN

Menurutnya, jikalau Kejaksaan Agung ingin serius menangani kasus cassie BPPN, seharusnya ditelisik adalah hak tagih yang tidak berhasil dijual. Karena dari sanalah bisa dihitung berapa kerugian negara.

"Karena terus terang, recovery BPPN pada saat itu, total aset yang dikelola, hanya 30,6 persen sekian, jadi kalau secara global yang 70 persen itu kemana? Masuk kerugian negara atau tidak? Silakan tanya BPK," katanya.

Irfan mmemandang, ada yang janggal ketika perusahaan yang dibelanya ikut terseret dalam kasus cassie BPPN. Padahal, dari total 30 persen hak tagih BPPN yang berhasil terjual, sedikitnya terdapat andil VSIC.

Seperti diketahui, VSIC telah membeli hak tagih BPPN yang diambilalih dari Bank Tabungan Negara (BTN). Hak tagih itu berupa jaminan tanah milik PT Adyaesta Ciptatama seluas 1.200 hektar, dengan harga Rp 32 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA