Peneliti peneliti dari Tranparansi International Indonesia (TII) Reza Syawawi memaparkan, saat ini masih ada beberapa kasus suap kepala daerah yang belum tersentuh proses hukumnya lebih lanjut oleh lembaga antirasuah, yakni Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara dan Pilkada Jawa Timur.
"KPK jangan tebang pilih, dan harus mengusut tuntas kepala daerah yang telah menyuap Akil agar bisa menang dalam Pilkada," katanya di Jakarta.
Kendati demikian, Reza menilai KPK masih on the track dalam melakukan pengusutan terhadap sengketa Pilkada. Sebab, lamanya pengusutan kasus ini karena lembaga penegak hukum sedang menyiapkan bukti tambahan untuk menjerat mereka yang bersalah.
"Biasanya KPK sering berpatokan terhadap putusan hakim sebelumnya, yang telah memvonis Akil bersalah dan menerima suap dari beberapa kepala daerah," kata dia.
Untuk itu, dia meminta kepada semua pihak untuk mengawasi penyelesaian kasus ini agar KPK tidak kendor. Terlebih, beberapa komisioner KPK banyak yang mendapat masalah.
"Saya yakin dengan komposisi Komisioner KPK baru nanti seluruh kepala daerah yang terbukti menyuap Akil akan diproses," harap dia.
Terakhir, lembaga antirasua ini telah menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri dan istrinya, Suzanna Budi Antoni sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga menyuap Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK dalam sengketa Pilkada 2013.
Untuk Pilkada Empat Lawang, Akil disebut menerima suap senilai Rp 10 miliar dari bupati terpilih, Budi Antoni Al Jufri. Dalam proses penyidikan dan persidangan, Budi Antoni juga telah dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kasus yang sama, KPK masih menyisakan dua PR, yakni keterlibatan Bupati Buton Umar Samiun dan hasil pilkada Jawa Timur (Jatim).
[wid]
BERITA TERKAIT: