Kabareskim Polri, Komjen Pol Budi Waseso kepada wartawan di kantornya, kemarin (Rabu, 2/9), mengatakan, pemeriksan Labfor Polri dilakukan untuk mengetahui asli atau tidaknya dokumen tersebut yang menjadi pokok perkara yang dilaporkan oleh Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Jenderal bintang tiga dengan sapaan akrab Buwas ini menambahkan, pihaknya juga akan memanggil direktur anak perusahaan Adyaesta Grup (AG).
Sebelumnya, tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang juga Direktur Utama PT. Adyaesta Ciptatama bebas berkeliaran. Padahal Johnny Wijaya yang telah melakukan penggelapan tanah SHGB.
"Jadi Johhny Wijaya ini mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1," kata Irfan, salah satu tim kuasa hukum VSIC.
Dikatakan Irfan, VSIC adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas hak tagih terhadap PT. Adyaesta Ciptatama pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut Lelang PPAK IV) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2003.
Perlu diketahui, PT Adyaesta Ciptatama memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003, yang dimenangkan oleh VSIC
.[wid]
BERITA TERKAIT: