Parah, Sekarang Bareskrim Sebut Pengumuman Tersangka Melanggar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 31 Agustus 2015, 20:33 WIB
Parah, Sekarang Bareskrim Sebut Pengumuman Tersangka Melanggar Hukum
Victor Edi Simanjuntak/net
rmol news logo Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengemukakan alasan tidak jadi mengumumkan calon pimpinan KPK yang berstatus tersangka ke publik. Menurut dia, merilis nama tersangka ke publik tindakan melanggar hukum.

"Tidak ada aturan penyelidik boleh mengumumkan nama tersangka. Kalau saya mengumumkan tersangka secara terbuka itu melanggar hukum," kata Victor dalam wawancara di Metro TV, petang tadi, Senin (31/8).

Sedianya nama tersangka dirilis sore tadi. Victor sendiri yang menjanjikannya. Dia menyampaikan hal tersebut sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Jumat (28/7) lalu. Ditagih janjinya, apa alibi Victor?

"(Sejak awal) tidak ada rencana dari penyelidik Bareskrim mengumumkan nama tersangka," ucapnya.

Victor juga menyampaikan hal berbeda ketika dikonfirmasi mengenai ciri figur calon pimpinan KPK berstatus tersangka. Jika sebelumnya menyebut si tersangka adalah seorang pejabat strategis, kini Victor malah menyebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini juga perlu diluruskan, kita juga belum menatapkan tersangka. Tersangka itu ketika SPDP diluncurkan ke penuntut umum,  atau yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Itulah pengumuman tersangkanya," ucap dia.

Didesak kapan nama tersangka diumumkan, Victor memastikan tidak akan melakukannya.‎ Dia tidak mau dianggap melanggar hukum.

"Kita tidak akan pernah mengumumkan nama-nama, itu melanggar hukum. Yang kita lakukan tindakan-tindakan penyidikan. Kalau dalam prosesnya terungkap, itu bukan urusan kita," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA