Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menjelaskan sejauh ini ada dua tuduhan terkait kasus tersebut, yakni penyalahgunaan wewenang dan kemahalan harga (mark up).
Pelanggaran dalam proyek tahun 2013 senilai Rp 45 miliar tersebut, katanya, terjadi sejak dari perencanaan.
"Itu seharusnya kan dari pelabuhan-pelabuhan itu yang harus mengajukan dia, kebutuhannya apa. Yaitu di pelabuhan di Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang dan Pontianak. Mestinya mereka yang mengajukan," ujar Victor di Mabes Polri, Senin (31/8).
Namun ternyata, pengadaan crane tersebut diadakan sendiri dari pusat yakni PT Pelindo II. Dan pihak yang menandatangani pengadaannya bukan General Manager masing-masing pelabuhan, namun hanya manager teknik.
"Jadi sebenarnya dari sisi itupun sudah salah. Kemudian spek yang ada sekarang ini yang dibeli tahun 2013, itu kalau kita beli sekarang dengan harga dolar yang sekarang pun itu masih terlalu jauh mahal di sana itu," pungkas Victor.
[dem]
BERITA TERKAIT: