Keterangan Syafruddin dibutuhkan terkait kasus dugaan ‎korupsi penjualan hak tagih atau pengalihan piutang (cessie) pada BPPN yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
"Syafruddin bisa diperiksa lagi," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin kepada wartawan, Rabu (26/8).
Sarjono memastikan Syafruddin sebelumnya pernah diperiksa tim Satgassus Penanganan dan Penyelesian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK). Pemeriksaan terkait kasus yang sama.
"Sudah satu kali," tukasnya tanpa merinci kapan pemeriksaan dilakukan.
Perkara ini bermula saat PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Pasalnya, nilai utang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.
Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
[dem]
BERITA TERKAIT: