"Saya hanya menyampaikan 'Innalillahi wa innalillahi rojiun'. 'Astagfirullah' saya kaget juga. Apapun ini saya akan coba pelajari bersama penasihat hukum saya," ungkap Waryono saat diberikan kesempatan menanggapi tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Selanjutnya, mantan anak buah Jero Wacik itu akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi bersama Penasihat Hukum atas tuntutan tersebut. Pada bagian lain, dia juga berharap Majelis Hakim yang mengadili perkaranya ini agar dibukakan pintu hatinya.
"Dan dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," tukasnya.
Setelah mendengarkan tanggapan Waryono, Hakim Artha Theresia Silalahi memutuskan bahwa sidang kembali dilanjutkan pada 9 September 2015 mendatang. Hakim Artha juga menetapkan agar Waryono diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Sebelumnya, Jaksa KPK menilai, Waryono telah terbukti secara sah menurut hukum telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan pertama.
Kemudian Jaksa menganggap Waryono telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pada dakwaan kedua dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor untuk dakwaan ketiga.
[sam]
BERITA TERKAIT: