Kejagung Akan Garap Kembali Mantan Kepala BPPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Agustus 2015, 15:41 WIB
rmol news logo Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil kembali mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin menyatakan, Syaf diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih atau pengalihan piutang (Cessie) pada BPPN yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

"Syafruddin bisa diperiksa lagi," ujar Sarjono Turin kepada wartawan, Rabu (26/8).

Terhadap Syafruddin sebenarnya sudah satu kali diperiksa tim Satgassus Penanganan dan Penyelesian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK)‎.

"Sudah satu kali," pungkas Turin. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA