Kabareskrim Komjen Budi Waseso menjelaskan, putusan pengadilan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum perkara.
"Kan ini yang dilaporkan masalah penangkapannya, itu ada di laporan penculikan, penyalahgunaan wewenang ya kita kan akan menelusuri dari situ berangkatnya ya," ungkap Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Selasa (25/8).
Komjen Buwas sendiri memastikan penyidiknya tengah mempelajari laporan tersebut.
"Kita masih dalam taraf mengevaluasi dan mempelajari itu," pungkasnya.
[ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: