BNN Sita Rp 14,6 Miliar Aset Pencucian Uang Terkait Sabu di Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 12 Agustus 2015, 20:47 WIB
rmol news logo Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus pencucian uang terkait tindak pidana narkotika di Medan, Sumatera Utara, kemarin (Selasa, 11/8).

Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL dari orang penting BNN, aset sebesar Rp 14.6 miliar disita terkait kasus ini.

Kasus pencucian uang ini terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya tiga unit rumah mewah, tiga unit mobil mewah, dua unit sepeda motor dan uang tunai miliaran rupiah.

Informasi lainnya, petugas mengamankan dua pelaku terkait kasus ini. Yakni MZ (37) dan AF (33).

Rencananya BNN akan menyebarluaskan informasi mengenai kasus ini kepada media secepatnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA