Kuasa Hukum pelapor, Syamsudin Slawat Pesilette menyatakan, keduanya diduga merekayasa dukungan dengan memanipulasi tanda tangan, cap jempol, KTP, maupun KK penduduk.
"Mereka mampu mengumpulkan syarat minimal dukungan hanya dalam waktu yang singkat," ujarnya usai menyerahkan bukti-bukti dokumen pendukung ke penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporannya tim menyerahkan bukti-bukti diantaranya, tanda tangan warga, cap jempol dan cap jari. Walau begitu saat ditanyakan identitasnya, Syamsudin tak mau merincikannya.
"Seluruhnya menggunakan KK. Kita laporkan ke Mabes terkait dugaan pemalsuan tadi kita sebutkan dan di Kabupaten Lamongan ini ada 3 calon. Salah satunya incumbent dan kita laporkan tanda tangan palsu dari perseorangan," jelasnya.
Syamsudin menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan lantaran mereka merasa sebagai warga negara hak politiknya telah dimanipulasi.
"Kami akan melakukan upaya hukum untuk menunjukkan ada yang salah dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lamongan Tahun 2015. Kami akan memperjuangkan demokrasi sejati," tegasnya.
"Setelah ke Mabes Polri kita laporkan ke Bawaslu," tambahnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: