Gede Pasek: Mahfud MD Dibutuhkan untuk Bersihkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Juli 2015, 10:58 WIB
Gede Pasek: Mahfud MD Dibutuhkan untuk Bersihkan KPK
gede pasek suardika/net
rmol news logo . Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD merupakan sosok yang terbilang mampu mengungkap kasus-kasus hukum yang belum selesai. Termasuk kasus korupsi yang menimpa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hal tersebut disampaikan mantan politisi Demokrat Gede Pasek Suardika kepada wartawan beberapa saat lalu, Kamis (30/7)

"Makanya tweet Yulianis soal bongkar kasus Anas dan Nazaruddin saya mention ke akun pak Mahfud. Dia orangnya to the point. Sangat concern menyoroti ketidakadilan dalam hukum," kata Pasek.

Menurut Pasek, saat pertemuannya bersama Mahfud dan Yulianis, banyak terungkap kejanggalan hukum yang menurut Pasek tidak proporsional baik dari delik sampai dakwaan. Bahkan ada sekanario Anas dijebak dan terbukti Nazaruddin bisa dengan leluasa mengendalikan perusahaan dari balik jeruji, bisa bertemu dengan orang lain di luar penjara dan bisa mengancam saksi dan mengendalikan BAP untuk memberatkan Anas. Keterangan itu didapat dari saksi-saksi yang sudah mengaku mendapat ancaman langsung dari Nazaruddin.

"Makanya saya libatkan pak Mahfud dan juga pak SBY sebagai guru saya. Mereka banyak followers. Kami mau semua orang tahu banyak noda yang belum dibersihkan di KPK. Pak Mahfud bisa bersihkan noda itu," kata Pasek.

Lebih lanjut, Pasek pun mengapresiasi sikap Mahfud yang mau menepati janjinya untuk membawa Yulianis ke KPK, Kejaksaan dan Kemenkumham soalnya adanya persoalan hukum serius di dalamnya. (Baca: Mahfud MD: Saya Akan Langsung Bawa Yulianis ke KPK, Kejaksaan dan Kemenkumham)

"Pak Mahfud dibutuhkan untuk ungkap kasus hukum yang belum selesai, hukum masih dikendalikan mafia," demikian Pasek, sahabat Anas yang saat ini menjabat anggota DPD RI. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA