
. Perseteruan hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi dengan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Shahuri, yang berujung desakan pemecatan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, dinilai salah kaprah.
Demikian disampaikan Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH Bimo Suryono, dalam penjelasan persnya, Rabu (29/7).
Menurut Bimo, seharusnya semua pihak berpikir bahwa proses di Kepolisian bukan merupakan pintu terakhir dalam rangka penegakan hukum. Ada proses lanjutan lagi di Kejaksaan yang merupakan institusi di luar Polri, dalam menentukan bisa dan tidaknya proses tersebut berlanjut.
"Dan meskipun pihak Kejaksaan menyatakan pemberkasan yang dikirim oleh pihak Polri sudah sempurna dan dinyatakan lengkap, masih ada tahapan berikutnya lagi," beber Bimo.
Sebelumnya Bimo berharap tidak ada tuduhan terhadap Polri dalam kasus komisioner KY ini. Menueurtnya sikap kritis yang disampaikan berbagai pihak bertujuan agar kinerja jajaran penegak hukum tidak melenceng dari prinsip universal.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: