"Sudah kami usulkan namun SK nya belum turun dari Kemenkumham," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Edi Kurniadi di Lapas Sukamiskin, Jumat (17/7).
Dikatakan Edi, beberapa napi tipikor diantaranya Dada Rosada, M. Nazzarudin, Andi Malarangeng, Gayus dan Emir Moeis diusulkan mendapat remisi namun syarat administrasi belum terpenuhi. Namun berbeda dengan napi tipikor, kata Edi, sebanyak 96 warga binaan tindak pidana umum sudah turun SK remisinya.
"Untuk napi tipikor masih menunggu , tetapi kami belum dapat memastikan apakah usulannya dikabulkan atau tidak," terangnya seperti diberitakan
RMOL Jabar.
Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Agus Thoyib mengungkapkan jumlah napi tipikor yang diusulkan ke Ditjenpas untuk mendapat remisi sebanyak 116 orang.
"Suratnya belum keluar tetapi biasanya sesuai seperti yang kita usulkan," tandas Agus.
[sam]
BERITA TERKAIT: