Menurut Menkumham, Yasonna Laoly, narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang memiliki rekomendasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
"Jadi semua yang sudah memenuhi syarat UU, harus kita kasih. Karena
itu hak mereka. Jangan kita hilangkan hak mereka," katanya usai menghadiri open house Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta, di Jakarta, Jumat siang (17/7).
Dari data yang diambil dari beberapa media, jumlah tepatnya tahanan yang mendapat remisi Idul Fitri adalah 54.434 orang.
Di antara tahanan yang mendapat remisi, ada 545 orang yang dinyatakan bisa langsung bebas bersyarat.
Sedangkan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi hari raya Muslim ini berjumlah sekitar 2.000 orang.
"Memang dipotong (masa tahanan) beragam, saya enggak hapal, paling satu bulan," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: