Rusli Diperiksa, Pengacara Kesal Dikabari Mendadak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 13 Juli 2015, 13:40 WIB
Rusli Diperiksa, Pengacara Kesal Dikabari Mendadak
rusli sibua/net
rmol news logo Pengacara Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai protes baru dikabari bahwa kliennya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Senin, 13/7).

"Saya tadi ditelpon penyidik bahwa hari ini Pak Rusli diperiksa. Cuma yang lucunya kan mestinya saya ditelpon dari kemarin-kemarin bahw klien anda diperiksa KPK," sesalnya di kantor KPK, Jakarta.

Menurut dia, tidak selayaknya KPK bersikap tidak profesional seperti itu.

"Saya tadi bilang ke penyidik mestinya anda tahu bahwa sebagai lembaga yang berkualitas memberitahu dong kalau periksa klien orang. Jangan tidak beritahu. mestinya beritahu bahwa hari ini diperiksa," keluh Achmad.

Sebagai penasehat hukum Rusli, imbuh Achmad, ia semestinya dikasih tau minimal tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun yang terjadi, info itu diterimanya mendadak.

"Saya ditelepon belum setengah jam yang lalu. mestinya ini tidak boleh terjadi," bebernya.

Achmad pun mengamini akan melayangkan protes secara tertulis kepada KPK.

"Pasti, saya akan kirim surat protes. Ini yang nggak boleh terjadi. Nanti akan kirim nota keberatan bahwa kami keberatan cara dan model pemeriksaan yang seperti ini," tambahnya.

Achmad menilai seharusnya KPK menjaga integritas rule of law atas diri seseorang yang menjadi tersangka. Sehingga, hal yang tidak menyenangkan seperti ini tidak terjadi.

"Kita tidak tahu yang jelas mestinya mereka harus hormati proses seseorang tersangka. Mestinya lembaga ini bisa jaga integritas, rule of law. Harusnya mereka tidak asal-asal memanggil seprti ini. Tentu kami akan kirim surat keberatan,"  tandasnya.

Sebelumnya, KPK menjemput paksa Rusli Sibua pada 8 Juli 2015 di sebuah hotel mewah kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Usai diperiksa penyidik, KPK memutuskan untuk langsung menahan Rusli di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Morotai di MK pada 25 Juni 2015. Penetapan tersangka Rusli merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum (inkracht).

Dalam kasus ini, Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar melalui makelar suap Muhtar Ependi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam vonis Akil. Disebutkan, jumlah uang yang diminta Akil kepada Rusli untuk memenangkan sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai adalah senilai Rp 6 miliar. Suap itu dimaksudkan agar Akil memenangkan pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara pada 2011 lalu.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA