Tersangka M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gery yang diduga sebagai pemberi suap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Geri keluar pemeriksaan penyidik KPK pukul 21.50 sambil mengenakan seragam tahanan KPK.
Sementara Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, yang diduga sebagai penerima suap, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tiga tersangka lain yang juga diduga sebagai pihak penerima suap yakni Ahmad Fauzi, Dermawan Ginting, serta Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan masing-masing ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Rutan Polres Jakarta Selatan dan Rutan Polda Metro Jaya.
"Semuanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (10/7).
Sebelumnya, Gery diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut.
Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"Setelah diperiksa intensif di Polres Kota Medan, maka penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh masing-masing," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
[ian]
BERITA TERKAIT: