Dirut Indo Mineral Bersaksi untuk Adriansyah PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 08 Juli 2015, 11:29 WIB
Dirut  Indo Mineral Bersaksi untuk Adriansyah PDIP
adriansyah/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Rabu, 8/7) memanggil Dirut PT Indo Mineral, Suparta terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang juga menyeret politikus PDI Perjuangan, Adriansyah sebagai tersangka.

"Dia akan diperiksa untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (8/7).

Selain itu penyidik juga memanggil Andrew Hidayat, seorang wiraswasta dan Deden Komara sebagai saksi.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," terang dia.

Sebelumnya, KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis 9 April 2015 lalu, menangkap tiga orang pelaku tindak korupsi antara lain Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.

Dalam hasil OTT tersebut, Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di salah satu hotel mewah kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Bersama keduanya, petugas menyita mata uang rupiah dan dolar Singapura. Dicurigai uang itu terkait IUP di Kabupaten Tanah Laut. Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, Adriansyah dijerat pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal‎ 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA