"Dia akan diperiksa untuk tersangka A (Adriansyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (8/7).
Selain itu penyidik juga memanggil Andrew Hidayat, seorang wiraswasta dan Deden Komara sebagai saksi.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," terang dia.
Sebelumnya, KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis 9 April 2015 lalu, menangkap tiga orang pelaku tindak korupsi antara lain Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Dalam hasil OTT tersebut, Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di salah satu hotel mewah kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Bersama keduanya, petugas menyita mata uang rupiah dan dolar Singapura. Dicurigai uang itu terkait IUP di Kabupaten Tanah Laut. Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Akibat perbuatannya tersebut, Adriansyah dijerat pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal‎ 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: