Giliran Wakil Walkot Tangsel Bersaksi untuk Wawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 01 Juli 2015, 11:24 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, hari ini (Rabu 1/7). Benyamin diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dari TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.

Diduga, Benyamin mengetahui persis seluk beluk harta suami dari Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Airin Rachmi Diany sebagai saksi. Selain Airin terdapat saksi lain yang diperiksa beberapa kali di antaranya Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Choisiyah, mantan Wagub Banten Muhammad Madsuki, politisi Fuad Bawazier sampai artis Irwansyah.

Wawan resmi jadi tersangka kasus TPPU pada tanggal 10 Januari 2014. Kasus Wawan merupakan pengembangan hasil penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangsel.

Hasil dari penyelidikan teresebut KPK berhasil menyita 73 mobil dan 1 motor besar. Kendaraan roda empat yang disita KPK antara lain Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen.

Sehingga, akhirnya penyidik menjerat Wawan dengan Pasal 3 atau 4 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA