Hadir Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember, ketua majelis hakim PN Jember, pimpinan BI Jember.
Upal sebanyak 122 lembar dalam bentuk pecahan seratusan ribu itu diamankan Polres Jember dari tiga lokasi yang berbeda dalam satu hari pada akhir Januari 2015. Polisi menahan empat tersangka dalam kasus ini. Salah seorang pelaku di antaranya merupakan disersi polisi dari Polda Jawa Timur.
Empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni pecatan polisi AKP Agus Sugiyoto (48) warga Kabupaten Jombang, Aman (35) seorang guru honorer warga Sumatera Selatan, Abdul Karim (46) warga Kabupaten Jombang, dan Kasmari (50) warga Kabupaten Kediri.
Selain itu, polisi juga menemukan pelat yang akan digunakan untuk mencetak uang palsu senilai 10 Ringgit Malaysia (RM) dari pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: