Ilham Arief Sudah Keburu Umroh Sebelum Permintaan Cegah KPK Diteken

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 26 Juni 2015, 17:35 WIB
rmol news logo . Bekas Wali Kota Makassar yang berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ilham Arief Sirajuddin ternyata sudah berada di luar negeri. Ilham bersama keluarganya tengah melakukan ibadah haji.

Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.

"Ketika Sprindik dicabut, maka semua yang mengikuti itu juga dicabut. Nah, apakah dia dicegah lagi atau tidak, saya belum tahu," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/6).

Sebelumnya, Ilham dijatuhkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 7 Mei 2014. Namun, Ilham melakukan gugatan penetapan tersangka leat preperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bebas pada tanggal 12 Mei 2015. KPK tidak tinggal diam, pada 10 Juni 2015, KPK mentersangkakan Ilham kembali, yang kemudia penetapan tersangka itu digugat Ilham kembali melalui praperadilan 16 Juni 2015.

Oleh karena itu, penyidik KPK pada tanggal 24 Juni 2015 memanggil Ilham untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangk kasus dugaan korupsi penyimpangan kerjasama pemerintah Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Kali itu Ilham mangkir tanpa keterangan yang jelas. Penasihat hukum Ilham, Johnson Panjaitan, mengungkapkan bahwa kliennya belum mendapat surat panggilan dari KPK.

Informasi redaksi dari pemberitaan, Ilham pada tanggal itu sedang berada di Mekkah, Arab Saudi. Laman tersebut memuat Ilham bersama istri dan empat anaknya menunaikan umrah, dan berfoto di dekat Ka'bah.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku pihaknya memang terlambat mengenakan status cegah ke Ilham.

"IAS dicegah per 25 Juni 2015," ujar dia melalui pesan pendek, Jumat, 26 Juni 2015. Artinya, KPK mencegah Ilham sehari setelah komisi antirasuah itu melayangkan surat panggilan pemeriksaan,” terang Priharsa, Jumat (26/6).

Ilham melakukan penyalahgunaan wewenang seperti diatur di Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA