Menurut salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, kehadiran pihak KPK diperlukan untuk membeberkan bukti rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah itu, diperdengarkan di majelis sidang.
"Itu yang kita tunggu, tapi KPK malah tidak datang. Ini seperti magnet plus ketemu plus, antara ada dan tidak rekaman itu," kata Palguna saat sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/6)
Rekaman bukti kriminalisasi itu diminta langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Pasalnya, ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, menyebut proses penegakan hukum terhadap pemohon, Bambang Widjojanto dalam keadaan yang tidak normal. Proses yang tidak normal, diketahui melalui adanya upaya kriminalisasi yang sempat direkam, dan diakui oleh penyidik KPK Novel Baswedan.
[wid]
BERITA TERKAIT: