Permintaan itu diminta langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK mengenai pasal pemberhentian sementara Pimpinan KPK, yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.
"Apakah pemohon bisa menghadirkan rekaman itu? Apakah bisa diperdengarkan secara terbuka, atau di dalam rapat majelis, agar hakim dapat mengambil kesimpulan dan menggunakan rekaman sebagai refrensi?,"pinta Arief saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, menyebutkan bahwa proses penegakan hukum terhadap pemohon, Bambang Widjojanto dalam keadaan yang tidak normal. Proses yang tidak normal, diketahui melalui adanya upaya kriminalisasi yang sempat direkam, dan diakui oleh penyidik KPK Novel Baswedan.
[wid]
BERITA TERKAIT: