Hakim MK Minta Bukti Rekaman Upaya Kriminalisasi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Juni 2015, 14:53 WIB
Hakim MK Minta Bukti Rekaman Upaya Kriminalisasi KPK
bambang widjojanto/net
rmol news logo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar bukti rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperdengarkan di majelis sidang.

Permintaan itu diminta langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK mengenai pasal pemberhentian sementara Pimpinan KPK, yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

"Apakah pemohon bisa menghadirkan rekaman itu? Apakah bisa diperdengarkan secara terbuka, atau di dalam rapat majelis, agar hakim dapat mengambil kesimpulan dan menggunakan rekaman sebagai refrensi?,"pinta Arief saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, menyebutkan bahwa proses penegakan hukum terhadap pemohon, Bambang Widjojanto dalam keadaan yang tidak normal. Proses yang tidak normal, diketahui melalui adanya upaya kriminalisasi yang sempat direkam, dan diakui oleh penyidik KPK Novel Baswedan.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA