Tersangka Kondensat Ini akan Diperiksa di Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Juni 2015, 14:09 WIB
rmol news logo . Salah satu tersangka kasus penjualan kondensat, Honggo Wendratmo akan diperiksa di Singapura. Pasalnya, bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu sedang berobat di negara Singa tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6).

Komjen Budi menjelaskan, HW sudah dikirimi surat terkait pemeriksaan lanjutan kasus kondensat.

"Kami sudah mengirimkan surat pemeriksaan ke sana (Singapura)," tuturnya.

Komjen Budi juga mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah memberitahu ke Kepolisian Singapura, terkait pemeriksaan HW. "Sudah dikonfirmasikan," ujarnya.

Untuk tempat pemeriksaan, HW akan digarap di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Terakhir, kata Komjen Budi, pemeriksaan terhadap HW juga harus mengikuti prosedur yang ada di Singapura.

"Kita juga akan mengikuti aturan yang di sana," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA