Kewenangan Penuntutan Perkara KPK Berpotensi Disalahgunakan Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Minggu, 21 Juni 2015, 22:44 WIB
Kewenangan Penuntutan Perkara KPK Berpotensi Disalahgunakan Kejaksaan
ilustrasi/net
rmol news logo Salah satu poin yang disorot dalam revisi Undang-Undang KPK adalah tidak adanya kewenangan penuntutan karena akan diserahkan ke Kejaksaan.

Menurut peneliti ICW Emerson Juntho, pemberian kewenangan itu ke kejaksaan dikhawatirkan akan membuat penanganan kasus korupsi akan semakin lamban.

"Lihat saja sehari-hari satu kasus bisa bolak balik berkas perkaranya dari kejaksaan dan polisi. Lamban penanganannya. Yakin kewenangan penuntutan itu mau diberikan pada kejaksaan," ujar Emerson di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).

Masalah lainnya, kata Emerson, kejaksaan memiliki kewenangan menghentikan penyidikan. Dengan kewenangan ini, perkara yang diselidik dan disidik KPK berpotensi disalahgunakan oleh oknum kejaksaan.

"Kewenangan penuntutan KPK ke kejaksaan hanya akan membuat praktik korupsi baru di kejaksaan," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA