Kantor TPPI dan Rumah Tersangka Kondensat 'Diacak-acak' Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Juni 2015, 16:03 WIB
Kantor TPPI dan Rumah Tersangka Kondensat 'Diacak-acak' Polisi
rmol news logo . Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi melalui penjualan kondensat ke PT TPPI, Kamis (18/6).

Lokasi yang digeledah, yakni kantor PT TPPI di MID Plaza, lantai 20. Tempat lainnya, yakni kediaman Raden Priyono dan Djoko Harsono yang berada di Kalibata Utara dan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

"Saya mau ke lokasi penggeledahan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak.

Viktor terlihat meninggalkan markasnya sekitar pukul 14.15 WIB. Nampak sejumlah petugas juga ikut mendampingi. Di bagian lain, para petugas Brimob bersenjata lengkap juga bersiap meluncur ke lokasi penggeledahan.

Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, antara lain penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Polisi juga menyangka PT TPPI melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena sakit di Singapura. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA