Menanggapi langkah Ilham tersebut, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilainya sebagai hak warga negara.
"Ini semua merupakan hak warga negara, khususnya tersangka untuk ajukan praperadilan," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Rabu (17/6).
Indriyanto melanjutkan bahwa KPK melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2015 yang isinya memberi wewenang untuK menerbitkan surat perintah penyidik baru.
Oleh karena itu, pihaknya tidak mempermasalahkan tindakan Ilham dalam pengajuan praperadilan tersebut.
"Bagi KPK, kami hanya melaksanakan amanah putusan MK untuk membuka surat perintah penyidik lagi, KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," terang Indriyanto.
Sebelumya, Selasa kemarin (16/6), Ilham Arief Sirajuddin kembali mengajukan permohonan praperadilan menetang KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[wid]
BERITA TERKAIT: