KPK siap menerima aduan adanya dugaan praktik korupsi terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 yang dijadikan dasar PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak usaha PT Agung Podomoro Group menggarap pulau G atau proyek Pluit City.
"Jika memang ada bau amis rasuah, silahkan dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Sejumlah pihak menduga adanya keuntungan pribadi yang didapat
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias dari pemberian izin kepada PT Agung Podomoro Group.
Dugaan adanya praktik penyelewengan kian santer lantaran Ahok disebut-sebut pernah punya hubungan dekat dengan perusahaan properti milik taipan Trihatma Kusuma Haliman itu. Ahok dikabarkan pernah menjadi konsultan di PT. Agung Podomoro.
Menurut Priharsa, pihaknya akan menidaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi yang masuk.
"Jika ada pengaduan tentang itu, akan kami telaah dulu apakah ada indikasi korupsi di sana," tegasnya.
Diketahui, keputusan Ahok memberikan izin reklamasi kepada perusahaan properti dalam proyek itu menuai kritik sejumlah pihak.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempersoalkan karena izin reklamasi dianggap bukan merupakan kewenangan kepala daerah. Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra seharusnya tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sedangkan, Komisi IV DPR telah memutuskan agar proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tidak sesuai dengan undang-undang untuk dibatalkan. Termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan gubernur.
Hal itu sesuai kesimpulan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV dengan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, beberapa waktu lalu.
Selain Agung Podomoro Group, sejumlah perusahaan besar diketahui juga terlibat dalam proyek yang masuk program National Capital Intergrated Coastal Development (NCICD) itu. Diantaranya, tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya, dan Jaya Ancol, PT Intiland, PT Pelindo, dan PT Intiland Development.
[wid]
BERITA TERKAIT: