"Kalau ditemukan tewas, polisi harus mengusut, apakah terjadi pembunuhan, penganiayaan, pembiaran yang mengakibatkan kematian," tegas anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Asrul, kasus ini sudah masuk pidana sehingga mesti cepat ditangani oleh kepolisian.
"Itu ranah pidana, kita tidak tuduh siapa tersangkanya, tapi penyidik akan telusuri kematian si anak tersebut. Dan tentu kita di dewan pun akan minta polisi usut ini," jelasnya.
Arsul menambahkan, apabila ada anggota keluarga yang terlibat atas kematian Angeline harus diproses hukum.
"Kalau ada anggota keluarga yang menjadi penyebab meninggalnya, itu harus diproses hukum," tegasnya.
Terlebih jasad Angeline ditemukan di halaman belakang rumah ibu angkatnya. Arsul beranggapan keluarga angkat Angeline sudah melakukan pembohongan publik.
"Iya, itu harus dirposses hukum. Itu tdk bukan hanya pidana tp pembohongan publik. Itu menjadi pemberatannya," lanjut Arsul.
Bagi Arsul tidak ada alasan untuk pembenaran, apabila keluarga angkat Angeline berstatement hak mereka untuk memberlakukan Angeline sesuka mereka.
"Tidak bisa dong, kalau ada perlakuan fisik yang membuat hilangnya nyawa, tidak ada istilah anak-anak gua. Anak itu ada UU khusus. Kalau dibawah umur tidak bisa begitu. Melakukan pembiaran saja bisa dipidana. Apalagi ada penganiayaan," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: