Fuad Amin Beli Apartemen dari Uang Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Juni 2015, 05:12 WIB
Fuad Amin Beli Apartemen dari Uang Suap
Fuad Amin Imron/net
rmol news logo . Perantara penerimaan suap PT Media Karya Sentosa (MKS) kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron diakui Taufiq Hidayat.

Ipar dari Fuad Amin tersebut mengakui hal itu setelah sebelumnya dikonfirmasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Berita Acara Pemeriksaan nomor 32 tanggal 22 Desember 2014.

Taufiq mengaku empat kali menerima setoran dari PT MKS dengan masing-masing nominal Rp 600 juta. Uang yang diterimanya disetor ke bank untuk digunakan pembayaran uang muka pembelian apartemen milik Fuad Amin.

"Saya menghubungi saudara Fuad Amin maupun Siti Masnuri bahwa saya menyampaikan uang sudah diterima dan saat itu saya menerima perintah terkait uang tersebut yakni: A) ada yang saya simpan di lemari kamar pribadi saudara Fuad Amin. B) ada yang saya transfer ke rekening atas nama Siti Masnuri. C) ada yang saya setor ke rekening pribadi pada BCA saya kemudian digunakan untuk pembayaran uang muka Apartemen Sudirman Hill Residence untuk saudari Fitri sebagai pembayaran uang muka untuk 8 unit apartemen atas nama Fuad Amin 2 unit, Siti Masnuri 2 unit, Abdul Hadi adik kandung saya untuk 2 unit, atas nama saya sendiri 2 unit," kata Jaksa KPK Titik Utami saat membacakan BAP Taufiq di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin malam (8/6).

Taufiq juga pernah diperintahkan Fuad Amin untuk membuka rekening di BNI saat dirinya berada di Bandung. Setelah itu, ATM dan buku tabungn diserahkan kepada Fuad Amin.

"Waktu itu berada di Bandung saya disuruh buka rekening BNI," terang Taufiq.

Fuad, kata Taufiq, pernah memintanya membayarkan pembelian mobil Toyota Innova B 1824 TRQ. Mobil itu diatasnamakan anak Taufiq yang bernama Ulfa Alwaliyah. Taufiq mengklaim tidak mengetahui proses pengatasnamaan itu. Dia mengklaim baru mengetahuinya setelah melihat STNK mobil.

Menurut Taufiq dirinya juga pernah diminta membayarkan pembelian mobil buatan tahun 2013 itu ke sebuah diler di kawasan Jalan Pramuka, Jakarta.

"Seingat saya cuma bayar-bayar saja. Saya disuruh setor uang ke diler mobil di daerah Pramuka," pungkasnya.

Diketahui, Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap mencapai Rp 18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Uang diberikan oleh Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur HRD PT MKS bersama-sama dengan Sardjono (presiden direktur), Sunaryo Suhadi (managing director), Achmad Harijanto (direktur teknik) dan Pribadi Wardojo (general manager unit pengolahan).

Pemberian suap berakhir pada awal Desember 2014 lantaran Abdur Rouf diciduk bersama Sudarmono dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Abdur Rouf pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Fuad Amin.

Atas perbuatannya, Fuad Amin yang juga ketua DPRD Bangkalan non aktif dijerat pasal 12 huruf (b) subsider pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) lebih subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA