Fuad Amin Manfaatkan Mahasiswa untuk Samarkan Harta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Juni 2015, 03:17 WIB
Fuad Amin Manfaatkan Mahasiswa untuk Samarkan Harta
Fuad Amin Imron/net
rmol news logo Mantan Bupati Bangkalan Provinsi Jawa Timur, Fuad Amin Imron memanfaatkan sejumlah pihak untuk menyamarkan hartanya. Kali ini, Fuad memanfaatkan seorang mahasiswa bernama Muhammad Yusuf.

Identitas Yusuf pernah dipinjam Fuad Amin untuk membuka rekening. Yusuf mengaku pernah diperintah ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu untuk membuka rekening Bank Mandiri di Bali.

Yusuf saat itu sedang berpergian ke Bali bersama Fuad, istri Fuad serta sejumlah anggota keluarga. Namun, dia mengaku tidak mengetahui transaksi dalam rekening yang dibuka.

"Saya buka rekening atas nama saya kemudian habis setelah itu saya pulang lagi. Kasih buku sama kartu kredit kepada Pak Fuad," ucap Yusuf saat bersaksi untuk terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin malam (8/6).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai uang masuk ke rekening yakni setoran awal Rp 5 juta pada 27 Oktober 2014, pada 28 Oktober 2014 sebesar Rp 1,2 miliar, pada 29 Oktober 2014 Rp 800 juta, Rp 600 juta pada 30 Oktober 2014, dan Rp 500 juta pada 5 November 2014.

Dalam kesaksiannya, Yusuf mengaku mendapatkan mobil Suzuki Swift dari Fuad Amin. Yusuf mengaku tak tahu soal proses pembelian dan pembayaran mobil tersebut. Namun, kartu identitasnya (KTP) pernah dipinjam oleh Fuad.

"Atas nama saya. Waktu itu memang hari ultah saya, saya kaget lihat ada mobil. Saya tahu cuma itu saja," beber Yusuf.

Selain mobil, Yusuf juga menerima sepeda motor Kawasaki Ninja. Dokumen kendaraan yang menggunakan nama Yusuf sendiri dibeli di dekat kediaman pribadi Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Uang sebesar Rp 48 juta untuk pembelian sepeda motor diperoleh langsung dari Fuad.

"Saya yang minta," tandas Yusuf. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA