Demikian dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Bandung Irfan Nugraha seperti dikabarkan
RMOL Jabar, di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/5).
Ia mengatakan, SPDP kasus Pidum yang dikirim dari Polsek, Polsekta se-Kota Bandung dan dari Polrestabes Bandung, yaitu OHARDA (Orang dan harta benda) meliputi kasus penipuan/penggelapan 292. "Dalam perkara ini setiap tahun jumlahnya mendominasi dari kasus-kasus lainnya". Jelasnya.
Irfan menambahkan, kasus tersebut lebih banyak karena antara korban dan pelaku saling mengenal atau karena korban tergiur dengan invest bagi hasilnya besar.
"Dalam kasus ini bisa terjadi penggelapan dalam jabatan dalam perusahaan. Pengelapan tersebut bisa diancam maksimal 4 tahun penjara pasal yang dikenakan 372,378,374 KUHP," tuturnya.
Kasus lainnya adalah Kamneg/Tibum (Keamanan Negara/Ketertiban Umum) sebanyak 30 Kasus, meliputi kasus-kasus pemalsuan surat-surat yang diterbitkan Instansi Pemerintah seperti (Sertifikat, dokumen-dukumen, uang palsu dan sebagainya), ancaman hukumannya cukup tinggi diatas 5 tahun, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 262,263,264,265 dan sebagainya.
Tindak Pidum lainnya (TPUL) berjumlah 113 kasus yaitu Narkotika, Perbankan, Tafikking, dan peradilan anak. Kasus-kasus ini anacaman hukumannya tinggi, seperti narkoba kecuali pasal 127 UU N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun penjara ditambah hukuman denda, begitu juga Perbankan, sedangkan Peradilan anak (korban anak dibawah umum) ancaman minimal 4 tahun ditambah denda.
"SPDP yang diterima Kejari Bandung Januari sampai 3 Juni 2015, belum diketahui, berapa yang sudah memasuki P21, P21 tahap 2, dan dilimpahkan ke pengadilan, kini masih direkap", pungkas Irfan.
[rus]
BERITA TERKAIT: